Sipir Rutan Kolaka Diduga Terlibat Penyelundupan Ponsel untuk Napi Pemeras

    Sipir Rutan Kolaka Diduga Terlibat Penyelundupan Ponsel untuk Napi Pemeras

    KOLAKA - Sebuah kasus mengejutkan terkuak di Kendari, Sulawesi Tenggara, di mana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka kini tengah memeriksa seorang sipir yang diduga kuat berperan dalam penyelundupan ponsel untuk narapidana (WBP). Ironisnya, WBP tersebut tersangkut kasus pemerasan terhadap seorang wanita dengan modus menyamar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas praktik ilegal di lingkungan pemasyarakatan. "Sebagai bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan, khususnya Rutan Kolaka, pihaknya turut membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan dengan modus VCS, yang dilakukan oleh WBP Rutan Kolaka inisial WL, " ujar Bambang Minggu (26/10/2026) di Kendari.

    Terungkapnya dugaan penyelundupan ini berawal dari pengakuan narapidana berinisial WL. Ia mengakui bahwa ponsel yang digunakannya untuk melancarkan aksinya didapatkan dari oknum petugas yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. "Dan sudah terbukti ada satu orang yang satu orang petugas yang diduga memasukkan handphone tersebut untuk WBP, " ungkap Bambang.

    Satu orang petugas tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan kepolisian. Bambang menambahkan bahwa petugas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas, bahkan kemungkinan besar dihadapkan pada ancaman pemecatan. "Satu orang petugas (diperiksa). Masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian, " katanya.

    Untuk mempermudah jalannya penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pemerasan berkedok video call sex (VCS) ini, narapidana WL telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Langkah ini diambil agar tim penyidik dari Polresta Kendari dapat lebih leluasa dalam melakukan pendalaman.

    Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari telah berhasil meringkus WL, narapidana Rutan Kolaka yang piawai melancarkan aksi pemerasan dengan modus VCS dan mengaku sebagai anggota TNI. Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (24/10/2025).

    Kasus ini bermula dari perkenalan daring melalui Facebook antara korban berinisial A dan pelaku WL. Dalam aksinya, WL dengan lihai menyamar sebagai anggota TNI AL yang tengah bertugas di Papua, membangun kepercayaan korban hingga akhirnya memerasnya. "Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan, " jelas Edwin L. Sengka.

    Puncak dari penipuan ini adalah ketika pelaku mengajak korban melakukan VCS. Tanpa disadari korban, percakapan video tersebut direkam dan dijadikan senjata pemerasan. "Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan, " beber Edwin.

    Akibat ulah pelaku, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang fantastis, mencapai Rp210 juta. Uang hasil kejahatan ini ternyata juga diakui oleh pelaku digunakan untuk modal bermain judi online. "Uang hasil kejahatan itu diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online, " pungkas Edwin L. Sengka. (PERS) 

    rutan kolaka pemerasan online napi pemeras modus tni sipir terlibat korupsi lapas
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketum Bhayangkari Beri Bantuan hingga Hibur Anak-anak Korban Bencana di Tapanuli Tengah
    Mabes Polri Berangkatkan 219 Personel dan Bantuan Logistik untuk Mitigasi Bencana Alam di Sumatera Utara
    Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar — Percepatan Tanggap Bencana & Dukungan Penanganan Lapangan
    Polsek  Pekutatan Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Utama Jembrana
    Rijalul Fikri: Retorika Teknokrasi Menghadapi Kematian di Jakarta

    Ikuti Kami